Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berlandaskan UUD 1945 dan PANCASILA Sebagai falsafah bangsa. Berbicara tentang keadilan apakah masih ada tempat keadilan di negara kita ? Ya saya jawab ada, hampir di semua daerah Indonesia mempunyai tempat keadilan akan tetapi apakah ada keadilan .?
Kata keadilan sendiri dari asal kata "adil" menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dan ada juga yang mengatakan adil itu tidak condong ke kiri atau ke kanan, atas dan bawah, banyak lah versi adil menurut para ahli silahkan searching jika ingin lebih faham untuk meneliti lebih dalam tentang adil.
Apakah adil dan keadilan itu mempunyai arti yang sama ? Apakah di maknai dengan sikap ataukah dengan sifat ? Ataukah dengan penegakan hukum dengan menjunjung hukum setinggi-tingginya ?
Inilah yang menjadi sebuah pertanyaan yang sampai saat ini menjadi kegelisahanku, tak usah berbicara kasus-kasus besar seperti korupsi di Indonesia hal yang paling terkecil saja dalam berumah tangga terkadang ada ketidakadilan dalam menjalankan rumah tangga yang berakibat tidak harmonisnya keluarga. Ketika dilingkungan sosial dominasi laki-laki terhadap perempuan menjadikan perempuan sebagai mahluk yang lemah, dominasi yang lebih tua kepada yang muda menganggap yang muda tidak mengerti apa-apa, Dominasi atasan terhadap bawahan jika terjadi kesalahan dalam mengerjakan sesuatu maka akan dihukum seberat-beratnya. Hal yang sangat manusiawi jika seseorang salah mengerjakan suatu pekerjaan karna manusia tidak luput dari salah dan lupa. Dominasi yang kaya terhadap si miskin dengan menganggap remeh setiap perlakuan dan perkataan.
Banyak tempat keadilan menjamur di daerah2 dibuktikan dengan lembaga-lembaga yang sudah mempunyai legalitas baik dari pemerintah, swasta maupun organisasi mahasiswa. Akan tetapi keadilan masih sulit untuk di tafsirkan.
~Wallohu'alam Bhissowab~
Komentar
Posting Komentar